Pelamar CPNS, Tak Bisa Daftar PPPK Tahap II
PPPK--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Bagi peserta yang dipastikan tidak lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena nilai tidak memenuhi ambang batas atau passing grade yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokasi (Kemenpan RB), dipastikan belum bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 November. Sesuai dengan ketentuannya dalam periode satu tahun pelamar hanya bisa mendaftar satu formasi saja.
"Untuk peserta seleksi CPNS yang dipastikan tidak lulus seleksi SKD maka tidak bisa mendaftarkan diri lagi pada seleksi PPPK tahap kedua pada 17 November nanti. Periode formasi itu berlaku sampai dengan satu tahun. Biasanya kami mulai pengusulan formasi pada awal tahun dan pada bulan Februari sudah disampaikan. Sehingga peserta yang tidak lulus SKD baru bisa mengikuti seleksi berikutnya itu pada tahun 2025," kata Winderi, SH, MH kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma, kemarin (5/11).
Ya, hanya boleh mendaftar satu formasi CPNS dalam satu periode seleksi. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Selain itu, pelamar juga hanya boleh menggunakan satu akun untuk mendaftar CPNS atau PPPK. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, atau jabatan, maka pelamar akan dianggap gugur atau dikenakan sanksi.
Jumlah pelamar CPNS Seluma terbilang banyak lantaran kuotanya hanya sebanyak 1.354 orang saja.
Tahun ini Kabupaten Seluma menerima kuota CASN cukup banyak yakni 2.554. Meliputi 1.350 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 275 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes), 379 PPPK guru, dan 550 PPPK Umum.
Selain itu rekrut PNS ini bertujuan untuk mengisi tenaga yang telah memasuki masa pensiun dan lebih dari itu juga untuk mengisi beberapa posisi dari pengembangan kelembagaan, termasuk memperluas jangkauan pelayanan.
Pengusulan ASN baru itu juga tak terlepas dari percepatan atau akselerasi tujuan strategis nasional secara umum serta Pemkab Seluma. Dalam upaya untuk mewujudkan organisasi birokrasi melayani yang lebih dinamis dan berpihak kepada rakyat.