290 Juta Tunggakan Pajak Randis di Bengkulu Selatan
Kepala UPTD Samsat BS Emron Ulah, SH--
Koranradarseluma.net - Mulai tahun depan tidak akan ada lagi program pemutihan kendaraan, ini artinya kendaraan yang tidak membayar pajak akan berubah status. Rencananya Samsat Bengkulu Selatan dan Polres Bengkulu Selatan bersama Satlantas akan bekerjasama penghapusan data kendaraan kalau sudah menunggak selama dua tahun.
BACA JUGA:Stok Cadangan Pangan Hingga Tahun Depan di BS Terkecukupi
Kepala UPTD Samsat BS Emron Ulah, SH mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Bengkulu sudah berjalan selama 4 tahun terakhir. Oleh karena itu, kemungkinan tidak akan dilakukan kembali di 2025 mendatang. Prioritas pemutihan pajak hanya untuk tahun ini, hingga November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Garap Tahura Tanpa Izin, Bisa Dipenjara Tahunan
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang kendaraannya masih menunggak pajak agar segera membayarkan pajak kendaraannya. Program pemutihan ini merupakan kesempatan masyarakat untuk melunasi pajak kendaraannya, kalau sudah lewat program ini akan kembali normal,"gumam Imron.
Ia menyebut dilihat dari data yang ada, untuk tunggakan pajak saja dari semua kendaraan umum, penunggakan memang cukup besar diangka Rp.1 miliar lebih, dan bukan hanya itu tunggakan tidak terlepas dari kendaraan dinas (Randis) yang seharusnya tidak ada penunggakan, karena sudah dibiayai oleh Pemerintah tetapi kenyataannya dari beberapa OPD mencapai Rp.290 juta terjadi tunggakan pajak.