Garap Tahura Tanpa Izin, Bisa Dipenjara Tahunan
Kepala DLHK BS Haroni SP.MM Melaksanakan Kick Off Meeting dan Persiapan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Setrategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan --
Koranradarseluma.net - Taman Hutan Raya (Tahura) berada di Bengkulu Selatan (BS) tidak ada izin buka lahan dari pemerintah diancam pidana penjara, setidaknya selama 1,6 tahun. Hal tersebut diungkapkan kepala DLHK BS Haroni SP.MM."Menduduki, menguasai atau mengelola kawasan hutan (Tahura) tanpa ijin pemerintah dikenakan hukuman pidana,"ucap Haroni kepada awak media ditemui di ruang kerja, Selasa (29/10/2024).
BACA JUGA:2025, DAK di PUPR BS Sebesar Rp.43 Miliar
Sebagimana aturan hukum diancam pidana bagi warga buka lahan Tahura tanpa izin pemerintah dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI. Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU R.1. Nomor 11 Tahun 2020.
BACA JUGA:Hasil Zebra Nala 2024, Polres Seluma Tindak 827 Pelanggaran
Tahura keberadaannya diakui oleh negara setalah izin sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Maka warga tidak diperbolehkan sembarangan menggarap lahan tersebut namun warga di BS sudah buka lahan di Tahura sekitar 30 orang dan telah menjadi binaan DLHK BS disarankan tidak memperlebar lahan/perluas lahan agar Tahura tetap terjaga.
"Saat ini Tahura berada di Bengkulu Selatan kawasan Ulu Manna seluas 900 hektar, dan hutan tersebut bagi yang telanjur membuka tidak bisa dibenarkan dijual belikan apalagi tanam sawit,"ucap Haroni.