Radar Seluma.Bacakoran,co

Garap Tahura Tanpa Izin, Bisa Dipenjara Tahunan

Kepala DLHK BS Haroni SP.MM Melaksanakan Kick Off Meeting dan Persiapan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Setrategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan --

Ia mengaku dari 30 orang sudah dibentuk kelompok sudah membuka lahan rata-rata sebanyak 2 hektar, isi dari lahan yang digarap, yakni ditanami durian bahkan sudah menghasilkan. 

 

"Tahura tidak dibenarkan dibuka oleh manusia secara bebas, karena sudah jelas statusnya lebih tinggi dari hutan lindung. Apalagi dilakukan oleh warga binaan itu sendiri,"pungkas Haroni.

 

Haroni menambahkan fungsi utama Tahura pada saat ini sebagai area konservasi alam yang dapat menimbulkan dampak positip bagi perkembangan hutan, tanaman langka seperti bunga bangkai, Raflesia dan lain-lain.

 

"Tahura dapat mendukung Pariwisata. Sebab Tahura memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan, khususnya mendukung pariwisata yang berbasis pada pembangunan yang mempertimbangkan kondisi alam sekitar dengan konteks budaya lokal (Eco-Culture),"gumam Haroni.(yes)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan