Radar Seluma.Bacakoran,co

Ada Supervisi, Pekan Depan Baru Kajari Hadiri Sidang Praperadilan

Kasi intel Kejaksaan Negeri Seluma, Renaldo--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Sidang gugatan praperadilan mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH ditunda. Alasan penundaan karena pihak termohon dalam hal ini, Kejaksan Negeri Seluma tidak hadir. Dimana dalam kasus ini, mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH mempraperadilankan  status tersangka (Tsk) yang ditetapkan  Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.

Terkait kasus perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Lantaran adanya kegiatan Suverfisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

 Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, bahwa pihaknya  pada hari yang bersamaan, adanya kegiatan Supervisi bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang digelar di Kejaksaan Negeri Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Kita kemarin ada kegiatan di Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, suvervisi Datun. Jadi banyak tim yang ikut dalam kegiatan Supervisi," sampai Renaldho kepada Radar Seluma.

Renaldho juga menegaskan, jika pada agenda sidang Praperadilan mendatang yang kembali diagendakan pada tanggal 4 November 2024 mendatang. Pihaknya (Kejaksaan) siap untuk menghadiri agenda sidang Praperadilan.

"Insya Allah Minggu depan kita hadir dalam sidang Praperadilan," tegasnya.

Terkait dengan penanganan kasus perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Yang telah ditetapkannya empat orang tersangka.

Yakni, mantan mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma. Saat ini masih dalam tahap pemberkasan.

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih melakukan pemberkasan. Yakni, melengkapi berkas perkara terhadap ke empat tersangka. Untuk nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Untuk proses persidangan.

"Untuk sementara kalau tidak salah masih dalam tahap pemberkasan," pungkasnya.

Tag
Share