Termohon Tak Hadiri, Sidang Praperadilan Murman Effendi Ditunda Minggu Depan
Sidang praperadilan--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Agenda sidang perdana Prapradilan yang dilakukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH yang telah ditetapkan status tersangka (Tsk) oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Terkait kasus perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Senin, tanggal 28 Oktober 2024. Akhirnya terpaksa harus ditunda.
Penundaan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH lantaran. Dari pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma, tak menghadiri panggilan sidang.
Sehingga agenda sidang ditunda oleh Majelis Hakim pada Senin pekan depan. Yakni pada tanggal 4 November 2024 mendatang.
Dari pantauan Radar Seluma, pada saat persidangan Praperadilan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Terlihat dipimpin oleh Hakim Tunggal Andi Bungawali Anastasia, SH yang didampingi Panitra Pengganti. Serta dihadiri oleh 3 orang Penasehat Hukum dari pemohon.
Yakni Dede Syahputra Amir, SH MH dan didampingi 2 rekannya yakni, Meitron Sosiadi, SH dan Muharam, SH. Bahkan dalam agenda sidang juga terlihat dihadiri dari pihak keluarga dan kerabat dari pihak Pemohon yang juga ikut menghadiri persidangan.
Terkait dengan tak hadirnya dari pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma. Meitron Sosiadi, SH selaku Penasehat Hukum termohon saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, jika pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran dati pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma.
"Kami sangat menyayangkan dari pihak termohon tidak hadir. Karena semestinya hari ini sudah masuk dalam dalam sidang pertama. Kita harapkan pada minggu depan dari pihak termohon bisa hadir," tetang Meitron saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sementara itu, Dede Syahputra Amir, SH MH menambahkan, terkait dengan permohonan praperadilan tersebut terkait dengan penetapan kliennya sebagai tersangka ini masuk perkara perdata, bukan ranah pidana sebenarnya. Makanya kita lakukan Praperadilan dalam hal ini. Terhadap tukar guling di Sembayat dan lokasi perkantoran," tegasnya.
Terkait dengan tak hadirnya dari pihak termohon. Saat dikonfirmasi Radar Seluma, Ketua Pengadilan Negeri Tais,
Mince Setiawaty Ginting, SH MKn melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH mengatakan, jika dari pihak termohon praperadilan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma dalam persidangan yang telah dijadwalkan. Dari pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tais, atas tak hadirnya dalam persidangan Praperadilan yang telah diagendakan.
"Pada persidangan hari ini, pihak termohon Pra Peradilan Kejaksaan Negeri Seluma absen dalam persidangan yang telah dijadwalkan. Dan pihak Kejaksaan mengirimkan surat ke Pengadilan yang pada pokoknya berisi permohonan supaya hakim pemeriksa perkara berkenan menjadwalkan kembali persidangan. Alasan Kejaksaan Negeri Seluma tak hadir karena, di hari yang sama sedang dilaksanakan evaluasi dan monitoring kinerja dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu pak," tegas Galu kepada Radar Seluma.