36 Sertifikat Asset Pemda, Sudah Dicetak
Disperkimhub--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma Erlan Suadi melalui Kabid Pertanahan Jeffy Romadhoni menyampaikan saat ini sudah 36 bidang tanah dan jalan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma yang sudah diterbitkan sertifikatnya.
"Untuk total itu ada 75 bidang tanah dan jalan yang sudah diproses. Dari jumlah tersebut 36 sudah cetak. Sisanya diproses oleh BPN. Kemudian ada 21 berkas yang sekarang sedang diproses di Disperkimhub," kata Jeffy, kemarin (23/10).
Dirinya menyampaikan bahwa saat ini Pemda terus mengebut pembuatan sertifikat lahan aset. Hal tersebut sehubungan dengan saat ini masih ada sekitar 520 bidang aset tanah yang belum bersertifikat.
Dikatakannya hal ini juga merupakan tindak lanjut dari MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Untuk target kita tahun ini sebanyak 100 bidang dan link jalan," singkatnya.
Dikatakan proses pensertifikatan lahan ini berdasarkan pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Disperkimhub. Setelah ada pengajuan barulah selanjutnya diproses dan diajukan ke BPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan perlunya percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah maupun tanah pribadi masyarakat guna mencegah tindakan korupsi di sektor pertanahan. Pencegahan korupsi KPK di sektor pertanahan, mendorong pemerintah daerah seoptimal mungkin melakukan langkah-langkah pengamanan asetnya, begitu juga bagi masyarakat.
Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Pemkab Seluma menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai daerah dengan jumlah terbanyak dalam hal penyelamatan aset. Seluma telah berhasil menerbitkan sertifikat aset lahan sebanyak 101 persil. Jumlah yang banyak jika dibandingkan dengan daerah lain