Pelamar PPPK Tahap Pertama, 828 Orang
Kepala BKPSDM Seluma, Winderi--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mulai 7 Oktober sampai dengan 20 Oktober. Untuk alokasi yang dibutuhkan sebanyak 1.204 formasi. Meliputi 379 formasi jabatan fungsional guru, 275 formasi jabatan fungsional kesehatan, dan sebanyak 550 formasi fungsional dan pelaksana tenaga teknis.
Pendaftaran yang dimulai sejak 7 Oktober sampai dengan 20 Oktober khusus untuk pelamar D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks Tenaga Honorer kategori II (eks THK II) dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN. Untuk tahap kedua bagi pelamar Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam
Database BKN yang sudah aktif bekerja paling sedikit dua tahun, pendaftaran dimulai dari tanggal 17 November sampai dengan tanggal 31 Desember.
Hingga pendaftaran berakhir saat ini pendaftaran seleksi CPPPK sebanyak 828. "Per tanggal 21 Oktober untuk jumlah pelamar CPPPK Kabupaten Seluma tahap pertama sebanyak 188 orang Tenaga Kesehatan (Nakes), Teknis 552 orang, dan guru 88 orang," kata Winderi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma Winderi, SH, MH, kemarin (23/10).
Diakuinya memang jumlah pelamar guru minim. Karena saat ini sudah banyak guru di Kabupaten Seluma yang diangkat menjadi PPPK. "Kemudian syarat guru ini masuk dalam Dapodik selama 4 semester," jelasnya.
Untuk tenaga teknis selain SLTP, Seluma juga menerima lulus paket C dan SLTA. Dengan syarat umur minimal 20 tahun sampai dengan 57 tahun. Untuk SLTA yang paling banyak kebutuhannya di Sat Pol PP dan Damkar.
"Saat ini sedang dalam proses verifikasi administrasi. Setelah itu nanti akan kita umumkan melalui website," tutupnya.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dan dilakukan 2 (dua) tahap yaitu mulai tanggal 7 sampai dengan 20 Oktober 2024 bagi pelamar prioritas Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan Data (database) BKN Terhitung mulai tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024 bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Seluma termasuk lulusan PPG untuk Formasi Guru di instansi Daerah.