Akhir Bulan Ini, Sidang Prapradilan Murman Digelar
PH Murman Effendi--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pengajuan permohonan Praperadilan telah diajukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH melalui pengacaranya.
Dimana Murman Effendi melakukan praperadilan terhadap status tersangka (tsk) oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Terkait kasus perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pengajuan permohonan Praperadilan Murman Efendi pada saat ini, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tais.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH MKn melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Ketua PN menyampaikan, pihak penasehat hukum tersangka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais.
"Terhadap kasus tersebut, dari pihak penasehat hukum yang diduga tersangka. Sudah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais. Kemarin saya juga sudah mengkonfirmasi berdasarkan sistem yang kami punya. Perkara tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tais," sampai Galuh kepada Radar Seluma.
Dikatakan Galuh, dalam permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan oleh pemohon atas nama H Murman Effendi, SE SH MH. Dengan memberikan kuasa hukum kepada Kuasa Hukumnya. Dengan pihak Termohon yakni, Kejaksaan Negeri Seluma.
"Untuk jadwal sidangnya sudah ditetapkan oleh Hakim yang ditunjuk. Akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024," terang Galuh.
Permohonan Praperadilan tersebut dilakukan setelah, H Murman Effendi, SE SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma yang telah ditetapkan status tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Seluma, pada Senin (14/10) siang yang lalu.
Dalam pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh 7 kuasa hukum tersangka (Murman). Telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tais. Berdasarkan Pengajuan Perkara Pidana Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Tas. Telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais, pada hari Jum'at tanggal 18 Oktober 2024 oleh Pemohon atas nama Murman Effendi, SE SH MH, dengan Termohon Kejaksaan Negeri Seluma.
"Untuk agenda sidang pertama, pembacaan permohonan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2024 pak. Oleh Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH pak," pungkasnya.