Tujuh Pengacara H. Murman Efendi, Ajukan Gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Tais
PH H Murman Effendi--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pasca ditetapkannya status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Mantan Bupati Kabupaten Seluma, H Murman Efendi, SH MH melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan pra pradilan ke Pengadilan Negeri Tais.
Hal tersebut terlihat pada Jumat, 18 Oktober 2024 siang, sekitar Pukul 10.30 WIB. Pengadilan Negeri Tais yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Kedatangan 7 orang Kuasa Hukum dari mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH yang diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
Dimana, kedatangan ketujuh pengacara Murman Efendi tersebut yakni, Erwin Sagitarius, Ahmad Sahrul, Meitron Sosiadi, Ismail Jumrah Abral, DD. Syahputra Amir, Rinto Harahap dan Muharman. Untuk mengajukan permohonan Pra Pradilan.
Seperti yang diterangkan oleh salah seorang kuasa hukum, Erwin Sagitarius mengatakan, jika kedatangannya ke Pengadilan Negeri Tais ini untuk mendaftarkan gugatan Pra peradilan. Tentang kasus yang menjerat kliennya, terkait masalah tukar guling lahan.
"Iya, tadi sudah kita mendaftarkan gugatan Pra Peradilan. Ini merupakan keinginan principal klien kami untuk meminta keadilan atas telah dilakukannya atau ditetapkannya pak Murman sebagai tersangka. Mengingat permasalah hukum ini berawal dari persoalan keperdataan. Dimana Pak Murman memiliki aset berupa tanah untuk perkantoran kemudian setelah melakukan mekanisme yang ada dan dilakukan tukar guling. Namun pihak kejaksaan menilai apa yang dilakukan itu seperti melawan hukum," sampai Erwin.
Dirinya juga mengatakan, jika melalui gugatan pra peradilan ini. Pihaknya ingin menggambar konstruksi hukumnya kepada Pengadilan Negeri Tais. Agar kliennya mendapatkan keadilan. "Kami meyakini bahwa, penetapan tersangka terhadap klien kami itu tidak cukup alasan untuk dinyatakan tersangka. Ini adalah murni persoalan perdata. Kalau persoalan dikatakan perdata itu, baik SK dalam tukar guling tersebut. Disebutkan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan. Nah, mekanisme ini tentunya secara administrasi bisa dan secara keperdataan bisa, pendekatan terhadap penegakan hukum pidana ini sangat disayangkan untuk perkara seperti ini. Seharusnya pihak kejaksaan lebih bijak sesuai azas primum remedium," pungkasnya.