TPP ASN Guru dan PPPK, Baru 50 Persen Cair
TPP guru dan ASN--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net – Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Apartur Sipil Negeri (ASN) Guru dan PPPK baru dicairkan 50 persen di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. Kepastian sisa pencairan 50 persen agar mencapai 100 persen masih menunggu keputusan dari pusat. Sebab dana sisa pembayaran dibebankan ke APBN/Dana pusat.
Kepala BPKAD BS Nusmanto Aidil ST melalui Kabid Keuangan BPKAD BS Saiful M.Si mengaku Alhamdulillah pembayaran TPP Guru dan PPP sudah cair 50 persen di tahun 2024 ini, namun 50 persen masih menunggu keputusan dari pusat.
"Pemkab Bengkulu Selatan Sudan mencairkan/membayarkan TPP untuk Guru PNS dan PPP,"ujar Saipul kepada awak media, Selasa (15/10/2024). Dikatakan Saipul, TPP 50 persen dibayarkan oleh Pemkab Bengkulu Selatan dianggarkan melalui APBD. Besaran anggaran sekitar Rp 4,5 miliar untuk peruntukan ASN guru dan PPPK total penerima sekitar 2.300.
Sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat TPP dibayarkan dimana TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan non ASN selain gaji pokok. Yang mana TPP merupakan hak penerima berdasarkan regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pembayaran TPP 50 persen sudah dibagikan mengacu pada pengukuran kinerja dan dihitung berdasarkan tarif dasar sesuai jabatannya,"jelas Saipul. Saipul menambahkan sisa 50 persen TPP ASN guru dan PPPK belum dibayarkan dibebankan ke pusat dana sekitar Rp 4,5 miliar. Maka total dana TPP hingga 100 persen berjumlah Rp 9 miliar.
"Usulan pencairan TPP ASN guru dan PPP 50 persen belum dibayarkan, sudah diusulkan/disampaikan kenpemerintah pusat. Hanya saja, Pemkab BS masih menunggu intruksi dari pusat, bila sudah masuk ke kas daerah, selanjutnya uang tersebut akan didistribusikan ke penerima TPP,"pungkas Saipul.
Untuk diketahui menurut Saipul TPP se-Provinsi Bengkulu yang sudah bayarkan ke ASN guru dan PPPK baru Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar 50 persen, dan belum lama ini Kabupaten Benteng ikut bayarkan 50 persen TPP untuk ASN guru dan PPPK.