Radar Seluma.Bacakoran,co

631 Calon PTPS, Melaju ke Seleksi Wawancara

Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya, M.Sos--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Sebanyak 631 orang calon petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Seluma hari ini mulai menjalani tes wawancara.

Tahapan itu dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan, setelah tahapan seleksi administrasi tuntas dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, tahapan wawancara berlangsung di masing-masing sekretariat Panwascam. Setidaknya, tahapan wawancara itu diikuti 339 calon PTPS laki-laki dan 293 perempuan. Tersebar di 14 kecamatan se Kabupaten Seluma.

"Wawancara dilakukan oleh teman-teman Panwascam. Kita hanya melakukan supervisi dengan turun ke bawah untuk mengecek, tahapan wawancara itu berjalan sebagaimana mestinya," kata Gandi, kemarin (13/10).

Umumnya materi wawancara, di antaranya terkait kesediaan dan komitmen PTPS dalam menjalankan tugas. Hingga pemahaman terkait tugasnya di lapangan selama tahapan Pilkada berlangsung.

"Yang jelas proses seleksinya kita lakukan secara transparan dan obyektif," tambahnya. 

Pada Pilkada serentak 2024 ini, Bawaslu membutuhkan 374 orang PTPS, sesuai jumlah TPS di Kabupaten Seluma. Bagi yang belum terpenuhi kebutuhan PTPS, maka akan diambilkan dari TPS terdekat di wilayah tersebut. 

"Memang ada beberapa yang kurang, tapi ada pendaftarnya sehingga beberapa waktu yang lalu kita perpanjang masa pendaftarannya. Jadi nanti yang kurang itu akan diambilkan dari TPS terdekat," jelasnya.

Nantinya seluruh anggota PTPS yang direkrut akan diberikan bimtek dan pembekalan oleh Bawaslu Seluma. Sebelum bertugas pada hari pemungutan suara berlangsung.

"Setelah semua tahapan perekrutan PTPS selesai, selanjutnya akan dilakukan bimtek dan pembekalan kepada seluruh PTPS yang terpilih," ujarnya. 

Sementara itu untuk masa kerja PTPS sendiri yakni 23 hari sebelum pemungutan suara, serta 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran gaji yang akan diterima yakni Rp 800 ribu. "Untuk masa kerja PTPS ini dari 23 hari sebelum pemungutan suara sampai 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran bayarannya Rp 800 ribu," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan