Pasca TMS, Ratusan Massa Reskan Efendi, Datangi KPU BS
Massa Reskan--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pendukung dan Ratusan massa yang tergabung pada Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) mendatangi Kantor KPU BS.
Para massa unjuk rasa tersebut menyampaikan protes atas status Reskan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju pada Pilkada BS tahun 2024.
Unjuk rasa mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari personel gabungan Polres BS, Kodim 0408 BS/K, Berimob dan Satpol PP.
Aksi unjuk rasa tersebut awalnya direncanakan pada pukul 10.00 Wib, diundur menjadi pukul 14.00 Wib, pada Juma't 20 September 2024.
Hanya saja, aksi unjuk rasa berakhir dengan hearing dengan komisioner KPU BS digelar di Ruang Media Center KPU BS diikuti 6 orang perwakilan massa unjuk rasa dan 2 orang komisioner KPU BS, yaitu Gusman dan Mafahir. Tapi tidak mendapatkan titik temu.
"KPU menunjukkan keegoannya, dan tidak memahami, sudah kita kasih pemahaman,"ungkap Anwar Sanusi perwakilan massa unjuk rasa yang juga mengaku sebagai mantan aktivis 98 usai hearing.
Anwar menilai KPU BS tidak mampu menjelaskan alasan menyatakan Reskan TMS pada Pilkada BS tahun 2024. Sebab Anwar mengatakan bahwa Reskan merupakan mantan narapidan dan bukan mantan terpidana.
"Pada fatwa Mahkamah Agung tahun 2015. Dan saya tanya dengan mereka apakah ini diakui. Mereka KPU akui," sebut Anwar.
Anwar mengatakan dengan begitu Reskan dinyatakan sebagai narapidana. Tidak hanya itu, Anwar juga tidak puas dengan pernyataan dari KPU bahwa Reskan belum genap 5 tahun setelah bebas menjalani hukuman pidana.
"Pasal-pasal mana dan aturan yang mana, itu tidak jelas. Jadi di sini, di KPU ini terjadi pembunuhan demokrasi terhadap bakal calon. Kedua terjadinya bakal penzaliman, ketiga melanggar etika yang dibuat oleh dewan kehormatan pemilu,"sesal Anwar.
Anwar meminta Komisioner KPU BS diberhentikan.yang dinilai telah banyak melanggar peraturan.