Bukan Milik Daerah, TPI Pasar Bawah, Ternyata Aset DKP Provinsi Bengkulu
pedagang ikan di TPI Pasar Bawah yang menjajakan hasil tangkapan melayan--
Koranradarseluma.net - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Selatan (BS), Santono,M.Pd menuturkan penyelenggaraan otonomi daerah yang didasarkan pada tiga asas, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Saat ini Tempat Pelelangan Ikan yang berada di Pasar Bawah Bengkulu Selatan telah menjadi aset Dinas Kelautan dan Perikan Provinsi Bengkulu sejak tahun 2024.
"Setelah diterbitkan Undang - Undang urusan kelautan dan perikanan merupakan urusan pemerintah pilihan yang menjadi tugas pilihan.
Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
Seharusnya secara otomatis baik itu Kabupaten/ Kota tidak memiliki lagi kewenangan terkait kelautan dan juga kehutanan. Selama ini TPI Pasar Bawah belum diserahkan dengan adanya berbagai macam kendala, yang seharusnya setelah diterbitkan Undang-Undang di dua tahun berjalan bukan lagi kewenangan Kabupaten atau Kota,"ungkap Santono.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 adalah Undang-Undang tentang Kelautan. Undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan tidak terkoordinasinya penegakan hukum di laut.
Ia menyebut Undang-Undang ini juga dimaksudkan sebagai payung hukum yang terintegrasi dan komprehensif dalam hal pemanfaatan laut. Sementara terkait TPI belum diserahkan ke kota daerah, kemungkinan ada keteledoran.
Padahal pada tahun 2023, pihaknya Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan berjuang menganggarkan untuk perbaikan TPI, namun belum diserahkan pada 27 Agustus 2024 yang lalu kepemilikan aset sudah berganti menjadi milik DKP Provinsi Bengkulu.
"Untuk pertanggungjawaban terkait aset sudah bukan menjadi tugas kita Kabupaten Bengkulu Selatan karena semenjak penandatangan dan penyerahan Personil, namun diharapkan pembiayaan sarana dan prasarana dan dokumen (P3D) terkait pengelolaan TPI kita mengusulkan kepada pihak Provinsi agar tetap bisa melakukan pengelolaan TPI dan termasuk retrebusi,"demikian Santono.