Uang Zakat dari Potongan Gaji ASN, Baznas Seluma Dilaporkan ke Polisi
Satreskrim Polres Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dilaporkan ke pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Laporan tersebut diketahui terkait dengan adanya dugaan dalam penyalahgunaan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola Baznas Kabupaten Seluma.
Diketahui, jika dalam laporan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Provinsi Bengkulu. Bahwa, ada dugaan penyalahgunaan pada realisasi anggaran potongan gaji ASN di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang dikelola oleh Baznas Kabupaten Seluma.
Dimana setiap bulannya, gaji 4500 lebih ASN di lingkungan Pemkab Seluma dilakukan pemotongan untuk diserahkan dan dikelola oleh Baznas Kabupaten Seluma. Besaran pemotongan gaji terhadap para ASN tersebut bervariasi, untuk setiap golongan ASN.
Untuk ASN golongan I, gaji dipotong sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan para ASN golongan II dipotong sebesar Rp 50 ribu dan para ASN golongan III gaji dipotong sebesar Rp 75 ribu. Untuk para ASN golongan IV dilakukan pemotongan sebesar Rp 100 ribu. Sehingga Baznas informasinya menerima lebih dari 136 juta per bulan, dan menghasilkan milaran pertahunnya.
Namun hal tersebut tentu sudah melalui regulasi, sehingga pemotongan tersebut tidak serta merta dilakukan Baznas melainkan sudah ada peraturan atau regulasi yang mengaturnya.
Terkait dengan adanya laporan tersebut, Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan hal tersebut. Dimana pihaknya, saat ini tengah melakukan telaah terhadap realisasi anggaran Baznas Kabupaten Seluma.
"Iya benar, laporannya telah kami terima. Saat ini kami sedang menelaah laporan tersebut," sampainya.
Dimana setiap adanya pengaduan atau laporan yang masuk ke pihak Kepolisian Polres Seluma. Akan ditindaklanjuti. Namun terlebih dahulu akan dilakukan telaah, untuk memastikan layak atau tidaknya laporan tersebut dilakukan proses hukum lebih lanjut.