Hibah Pilkada Dibayar Cicil, Ketua KPU : Kami Tidak Terima!
--
SELUMA- Hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Provinsi Bengkulu sepertinya akan menuai masalah. Sebab keputusan Pemkab Seluma yang akan menyicil anggaran 40 persen tersebut sebesar Rp 1 Miliar, ditolak mentah-mentah oleh KPU Seluma.
Ketua KPU Seluma Henri Arianda menegaskan terkait besaran dan waktu pencairan semua sudah diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/16888/keuda. Juga narasi atau kesepakatan yang telah ditandatangani dalam NPHD. "Dan kami tunduk terhadap hal itu. Jadi jika Pemkab Seluma ingin menyicil anggaran 40 persen tersebut, kami tidak bisa menerima," tegas Henri. Menurut Henri, di dalam narasi Naska Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada 2024 yang telah ditandatangani, semua telah jelas. Yang diperkuat lagi dengan SE Mendagri yang mengatur kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
"Kami hanya berpedoman pada aturan tersebut. Apa yang tertuang dalam NPHD maupun SE Mendagri, itulah yang kami ikuti, terkait dengan besaran dan waktu pencairan sudah diatur dalam surat mendagri No.900.1 dan juga narasi NPHD itu sendiri. Dan kami tunduk terhadap hal itu" kata Henri. Ia menimpali, terkait belum tersedianya anggaran oleh Pemkab Seluma untuk memenuhi 40 persen anggaran di APBD Perubahan 2023 merupakan kelalaian. Sebab anggaran Pilkada 2024 ini telah dibahas di jauh hari. "Semua persyaratan yang diminta telah kita penuhi. Jadi untuk realisasinya kami tidak bisa keluar dari aturannya. Apa yang tertuang diaturan, itulah yang kami ikuti dan laksanakan," pungkasnya.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Segera Cair
BACA JUGA:Waduh! KPU dan Bawaslu Belum Kunjung Terima Hibah 40 Persen
Untuk diketahui kewajiban Pemerintah daerah membayar anggaran 40 persen hibah Pilkada 2024 di APBD Perubahan 2023 telah diatur oleh Kemendagri melalui surat edaran bernomor 900.1.9.1/16888/keuda. Besaran anggaran 40 persen tersebut dihitung dari total hibah yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh bupati bersama Ketua KPU. Sesuai NPHD, Pemkab Seluma dan KPU telah menyepakati anggaran hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 26 Miliar. Sehingga sesuai dengan SE Mendagri Pemkab Seluma harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 10,4 Miliar. Anggaran ini harus sudah masuk ke rekening KPU Seluma di bulan Desember 2023 ini.
Sebelumnya, Ditegaskan Sekda Seluma, H. Hadianto mengatakan Dana Hibah Bagi Penyelenggara pemilu 40 persen sesuai SE Kemendagri di APBD Perubahan 2023. Komisi Pemilihan Umum(KPU) sebesar Rp 10,4 M dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp 3,6 M terpaksa harus dicicil secara bertahap oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Hal ini disebabkan keuangan daerah yang terbatas. “Untuk tahap awal ini Melihat juga dari kemampuan keuangan daerah, sehingga untuk KPU Sebesar Rp 1 M dan Bawaslu Rp 500 juta,” tegas Sekretaris Daerah H Hadianto MSi kepada wartawan.
Ditambahkan, jika dana hibah ini dipastikan jumlah ini akan ditambah lagi untuk Penyelenggaran pemilu ini. Karena memang hari ini, terdapat uang masuk dari pemerintah pusat. Sehingga akan kembali dikirimkan ke rekening masing masing penyelenggara pemilu. “Koordinasi terbaru hari ini akan kita kirimkan lagi ke kpu dan bawaslu ini. Namun jumlahnya belum diketahui secara pasti,”sampainya.
Dibeberkan, pembayaran secara bertahap ini dilakukan karena memang kondisi keuangan kabupaten Seluma yang tengah devisit. Namun, Hadianto meyakinkan jika kedepannya pada saat ini hibah 40 persen ini bisa terpenuhi secara utuh. Karena memang kedepannya 40 persen ini akan utuh diselesaikan sebelum tahun baru. “Saya berharap sebelum tutup buku bisa terpenuhi 40 persen dana hibah ini bagi penyelenggara pemilu,”sampainya.
Diketahui, pengiriman anggaran hibah ini sempat molor. jika dalam naskah hibah Untuk anggaran 40 persen sesuai SE Kemendagri telah siap dianggarkan di APBD Perubahan 2023 ini. Sesuai kesepakatan hibah, maka untuk KPU akan dialokasikan sebesar Rp 10 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp 3,6 Miliar. Hal ini tertuang pada Naska Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu. Beberpa waktu lalu, Kementrian dalam negeri(KEMENDAGRI) mengeluarkan surat edaran percepatan penandatanganan NPHD Pendanaan pemilu/pilkada tahun 2024. Paling lambat tanggal 10 November dan pemerintah daerah harus mencairkan dana hibah paling lambat 14 hari kerja. Serta pada poin ke tiga dalam surat terbaru nomor 900.1.9.1/ 16888 /Keuda. Menegaskan bahwa segera melaporkan penandatanganan NPHD dan pencairan ke kementrian dalam negeri melalui didjen bina keuangan daerah. Dengan menyertakan salinan NPHD Serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).(ndo)