Perlindungan Buruh Sawit, Minim
Kepala Dinasker dan tenaga kerja Bengkulu Selatan, Edi Susanto SH--
Bacoan Jemo Kito - Kepala Dinasker dan tenaga kerja Bengkulu Selatan, Edi Susanto SH menyebut, bahwa sesungguhnya keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah preventif untuk memberi perlindungan hukum.
BACA JUGA:Penataan dan Pembinaan JF, Mendorong Transformasi
Perlindungan hukum yang dimaksud mencakup program BPJS Ketenagakerjaan yakni memberikan kepastian perlindungan atau jaminan dari kecelakaan kerja (JKK), Jaminan kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Pensiun (JP).
BACA JUGA:35 PPPK Damkar BS, Perpanjangan SK
"Pemerintah sudah dengan tegas memberikan sanksi bagi pemberi kerja (perusahaan) yang melanggar hal tersebut yang tertuang dalam pasal 15 Undang-Undang No. 24 tahun 2011 telah menetapkan bahwa sanksi akan diberikan kepada pemberi kerja yang gagal mendaftar dan membayar iuran untuk buruh yang bekerja pada mereka. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Miliar,"ungkap Edi Susanto.
Ia menyebut berdasarkan ketentuannya, yang telah dijelaskan bahwa Pekerja atau Buruh dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi Pekerja atau Buruh Penerima Upah.