Perlindungan Buruh Sawit, Minim
Kepala Dinasker dan tenaga kerja Bengkulu Selatan, Edi Susanto SH--
"Pekerja Buruh Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis dan lainnya. Akan tetapi implementasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan masih sangat terbatas jangkauannya bagi buruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Biasanya hanya diberikan kepada pekerja setingkat pegawai perusahaan,"gumam Edi.
Menurut Edi, peran buruh dalam pembangunan meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Sehingga, kepada mereka dirasakan perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya, dengan demikian pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas kerja,"ucap Edi Susanto.
Edi menambahkan dalam rangka memberihkan jaminan terhadap buruh sawit akan dilaksanakan pertemuan secara langsung oleh pihak BPJS. Namun waktu dilaksanakan pertemuan ini masih tergantung kesiapan pihak BPJS.
"Jaminan sosial pekerja/buruh pekerja harian, pekerja kontrak dan juga borongan penting, dikarenakan faktor biaya. Padahal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan ini dijelaskan, bahwa yang menjadi peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang telah membayar iuran,"demikian Edi.(yes)