Radar Seluma.Bacakoran,co

DPR Jamin, Tak Akan Ada Pengesahan RUU Pilkada secara Diam-diam

Dasco--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak akan ada agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada secara diam-diam setelah penundaan pengesahannya dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) pagi.

Dasco menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan tata tertib DPR, rapat paripurna hanya dapat diadakan pada Selasa atau Kamis. Oleh karena itu, tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024.

"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jika ada rencana untuk mengadakan paripurna lagi, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR," ujar Dasco saat konferensi pers di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam dikutip dari Antara.

Dia juga menegaskan bahwa semua rapat yang diadakan di DPR bersifat terbuka dan dapat disaksikan melalui kanal media sosial DPR, termasuk rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Dasco menambahkan bahwa syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia minimum calon akan tetap berlaku untuk pendaftaran Pilkada mendatang.

"Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," tegasnya.

Dasco juga menjelaskan bahwa proses legislasi RUU Pilkada sudah dimulai sejak Januari 2024, meskipun berjalan perlahan. Ia menyebut bahwa RUU tersebut kemungkinan akan tetap dibahas setelah tahapan Pilkada 2024 selesai, karena DPR melihat adanya kebutuhan untuk menyempurnakan mekanisme dalam Pilkada atau Pemilu.

"Ini juga berkaitan dengan gugatan terkait parliamentary threshold yang diajukan oleh Perludem yang perlu diakomodir," tambahnya.

RUU Pilkada telah menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara terburu-buru oleh Badan Legislasi DPR pada Rabu (21/8/2024). Selain itu hasilnya dianggap tidak sesuai dengan putusan MK pada Selasa (20/8/2024) mengenai syarat pencalonan pada Pilkada.

Rapat paripurna ke-3 DPR masa Persidangan I Tahun sidang 2023-2024, yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi, dibatalkan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Tag
Share