Radar Seluma.Bacakoran,co

Berikut, Jenis dan cara Pinjam di Pegadaian

Pegadaian--radarseluma.bacakoran.co

 

Koranradarseluma.net - Menggadaikan barang untuk pinjaman adalah cara yang umum digunakan untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat. Salah satu perusahaan yang menyediakan layanan pinjaman gadai adalah PT Pegadaian (Persero). 

Pergadaian merupakan salah satu jenis industri keuangan non-bank (IKNB) yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan. 

BUMN yang berdiri sejak tahun 1901 ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan.

Melalui lembaga pergadaian, nasabah dapat melakukan pinjaman dana secara cepat dengan memberikan barang sebagai jaminan yang akan digadaikan. 

Nantinya, barang jaminan yang digadaikan bisa diambil kembali setelah menyetorkan sejumlah uang secara diangsur dalam jangka waktu tertentu sebesar dana pinjaman. 

 

Lalu, apa saja jenis pinjaman di Pegadaian dan apa saja syaratnya?  Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian, beberapa jenis produk pinjaman di Pegadaian yang bisa diambil di antaranya Gadai Emas, Non Emas, dan Kendaraan Pegadaian, Gadai Emas Angsuran, Pinjaman Usaha, Pinjaman Serbaguna, dan Gadai Efek Pegadaian. 

 

Jenis-jenis pinjaman di Pegadaian 

Berikut ini produk pinjaman di Pegadaian, serta syarat dan bunganya. 

Produk Gadai Emas, Non Emas, dan Kendaraan 

Gadai Emas adalah produk pinjaman berupa gadai emas baik batangan atau perhiasan yang ditujukan untuk semua nasabah. Yang membedakan antara Gadai Emas dengan Non Emas adalah barang jaminannya. Gadai Non Emas bisa dilakukan dengan jaminan alat elektronik, laptop, atau handphone (HP). Sedangkan Gadai Kendaraan, seperti namanya, maka barang jaminannya adalah kendaraan baik roda dua maupun empat.

 

Tag
Share