BREAKING NEWS!! Pemilik Pabrik CPO Mini di Padang Rambun Tertipu Rp20 Juta
--
koranradarseluma.net Didi Supriadi pemilik pabrik Clude Plam Oil (CPO) mini di Kelurahan Padang Rambun, Kecamatan Seluma Selatan informasinya menjadi korban penipuan. Informasi dihimpun beberapa waktu yang lalu Didi dihubungi oleh salah seorang yang mengaku Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma Arlan Aksa. Saat itu orang yang menghubungi Didi melalui telepon meminta agar ditransfer uang senilai Rp20 juta supaya pabrik CPO mini di Kelurahan Padang Rambun ini bisa kembali beroperasi.
Tanpa pikir panjang saat itu korban justru langsung mentransfer uang senilai Rp20 juta ke rekening BRI yang diketahui beralamatkan di Jakarta. Dikonfirmasi Kadis DPMPPTSP Seluma Arlan Aksa menyampaikan bahwa yang meminta transfer dan menghubungi Didi tersebut bukanlah dirinya.
"Ya, kemarin itu dia telpon saya. Nanya apa benar saya pernah menelpon dia. Saya sampaikan kalau tidak pernah. Saya juga tidak punya nomor teleponnya. Dan rupanya sudah ditransfer. Saya sampaikan agar sebelum transfer dikroscek dulu. Lagi pula tidak mungkin saya. Saya baru tahu nomor teleponnya ketika dia menelpon soal transfer itu," kata Arlan Aksa saat ditemui Radar Seluma, kemarin (8/7).
Atas kejadian itu, Arlan mengimbau dan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi dan meminta transfer sejumlah uang ke pihak manapun terkait dengan persoalan penerbitan perizinan. Apabila ada yang menghubungi maka diharapkannya untuk dikroscek terlebih dahulu dan konfirmasi dulu kebenarannya.
Kemudian terkait dengan hal ini pemilik CPO Didi Supriadi saat ditemui Radar Seluma di rumahnya di Kelurahan Rimbo Kedui enggan berkomentar dan meminta agar tidak diekspos.
Seperti yang diketahui pabrik CPO mini di Kelurahan Padang Rambun sempat ditutup sementara. Hal ini lantaran ada informasi dugaan belum memiliki izin. Oleh karena itu DPMPPTSP melakukan audit, selama audit berlangsung pabrik tersebut ditutup sementara selama dua hari. "SOP-nya begitu ketika kita melakukan audit maka ditutup sementara. Sekarang kita sudah selesai audit dan hasilnya khusus untuk perizinan sudah ada tinggal lagi soal lingkungan yang itu tentu menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," jelas Arlan.(adt)