Radar Seluma.Bacakoran,co

Jaksa Perdalam Keterangan Saksi, Banyak Kwitansi Tak Singkron dengan Buku Kas

--

 

 

SELEBAR - Usai memintai keterangan terhadap para saksi-saksi yang telah dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam melakukan pendalaman pengusutan pengelola anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Serta dugaan belanja fiktif korupsi di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma. Saat ini pihak penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri masih akan mempelajari hasil keterangan dari para saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

 

"Kita masih akan mempelajari dari hasil keterangan para saksi," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Gufroni, dari beberapa saksi yang telah dilakukan pemanggilan sejak Senin (11/12) hingga Rabu (13/12). Yakni saksi dari pihak ketiga terkait proses belanja, baik itu makan minum, belanja snacks, sembako. Bahkan pemilik toko manisan dan didalam pemeliharaan Jenset. Serta beberapa media online yang juga telah dilakukan pemanggilan.

 

Untuk pihak ketiga terkait proses belanja, baik itu makan minum, belanja snacks, sembako. Bahkan pemilik toko manisan dan didalam pemeliharaan Jenset. Belum menghadiri panggilan. Sedangkan beberapa media online telah menghadiri panggilan yang telah dilayangkan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.

 

"Untuk pihak ketiga belum menghadiri panggilan. Nanti rencananya akan kita agendakan ulang. Sedangkan untuk rekan-rekan media telah menghadiri panggilan kita," ujarnya.

 

Adapun dari keterangan beberapa media. Didapatkan adanya fakta-fakta yang tidak sinkron di dalam kuitansi pembayaran dengan buku kas umum bendahara. Anggaran Publikasi dan anggaran bahan bacaan yang seharusnya terpisa, dicampur menjadi satu.

 

Tag
Share