1500 Bidang Tanah Masuk PTSL, Tahun Ini Selesai Dibagikan
Editor: Admin
|
Kamis , 14 Dec 2023 - 18:21
"Mengurus pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak sulit, cukup melengkapi persyaratan mengenai status kepemilikan/riwayat tanah seperti surat jual beli,hibah,waris dan lainnya, setelah itu melengkapi blanko yang sudah ditentukan.
Lalu sampaikan kepada Kades setempat agar dapat diteruskan ke panitia kantor pertanahan kabupaten seluma untuk diproses selanjutnya,"tutup Deri Wahyudi. (ndo)