Radar Seluma.Bacakoran,co

Mantan Kaur Keuangan Desa Batu Tugu Divonis 3 Tahun, Kades dan Kadus Hanya 1,8 Tahun

--

 

BENGKULU - Ketiga terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019-2021. Pada Rabu (13/12) siang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Dimana ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, ketiga terdakwa dijatuhkan vonis hukuman berbeda.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi APBDes Batu Tugu Ajukan Keringanan

Dalam sidang agenda pembacaan putusan yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Satu dari tiga terdakwa dijatuhkan vonis hukuman lebih tinggi. Yakni Rusdianto (39) yang diketahui merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Batu Tugu. Dijatuhkan vonis hukuman lebih tinggi dari mantan Kepala Desa Batu Tugu, Sukirman (56) dan terdakwa Reswandi (54) yang merupakan mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

"Untuk ke tiga terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun anggaran 2019-2021. Telah menjalani agenda sidang pembacaan putusan. Satu dari tiga terdakwa dijatuhkan vonis hukuman berbeda," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Dikenakan Pasal Berlapis, Terdakwa Kasus DD Batu Tugu Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah SH MH. Memutuskan, mantan Kades Batu Tugu, Sukirman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Serta Denda Rp 50 juta, diganti pidana kurungan 6 bulan dan Pidana tambahan berupa Uang Penganti (UP) sebesar Rp 12 juta.

Terdakwa Reswandi, mantan Kadus I yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua TPK dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta Pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara mantan Kaur Keuangan, Rusdianto dijatuhkan vonis lebih tinggi dari kedua terdakwa. Yakni dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta pidana tambahan berupa UP sebesar Rp 386.359.150 Subsider 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dikenakan uang sebesar Rp 5.000.000 yang di setorkan kepada Negara. "Atas vonis ini, kami akan sampaikan terlebih dahulu dengan pimpinan. Untuk melakukan pikir-pikir hingga 7 hari kedepan," terangnya.

BACA JUGA:Minggu Ini, Mantan Kades Batu Tugu Seluma dan 2 Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan

Pada amar putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasla Subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Hal yang memberatkan terdakwa Rusdianto, karena terdakwa merupakan aktor utama dan lebih aktif dalam perkara ini," tegas Gufroni.

Vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni terdakwa Sukirman dan Reswandi sebelumnya dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Sukirman juga dikenakan pidana tambahan berupa pbayaran uang pengganti sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi terdakwa dipidana selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Reswandi juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 10 juta. 

Sedangkan untuk terdakwa Rusdianto (39) selaku Kaur Keuangan. Dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara. Uang pengganti sebesar Rp 485.524.150.

Diketahui sebelumnya, dari temuan hasil audit Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Atas realisasi pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 1999-2021. Telah diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian KN. Hanya saja dari waktu yang telah diberikan tak dihiraukan oleh pemerintah Desa Batu Tugu.

Tag
Share