Radar Seluma.Bacakoran,co

Minggu Ini, Mantan Kades Batu Tugu Seluma dan 2 Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan

--

 

 

SELEBAR - Sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Terdakwa Sukirman (56) yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu. Serta terdakwa Reswandi (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dan Rusdianto (39) selaku Kaur Keuangan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021. Akan memasuki sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Yang direncanakan akan diagendakan pada Minggu ini. "Untuk agenda sidang terdakwa Sukirman, Reswandi dan Rusdianto memasuki sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk jadwal agenda sidangnya akan dijadwalkan pada tanggal 22 November mendatang," singkat Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dikatakan Gufroni, dalam sidang terhadap tiga orang Terdakwa sebelumnya telah memasuki agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa. Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni, terdakwa Sukirman dan terdakwa Reswandi, dikenakan Dakwaan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Rusdianto dikenakan dakwaan berbeda. Yakni dakwaan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. "Untuk terdakwa Rusdianto selaku Kaur Keuangan. Dikenakan dakwaan berbeda. Rusdianto juga dikenakan pada Pasal 9 tentang pemalsuan SPj," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dari temuan hasil audit Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Atas realisasi pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 1999-2021. Telah diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian KN. Hanya saja dari waktu yang telah diberikan tak dihiraukan oleh pemerintah Desa Batu Tugu. Sekedar mengingatkan, semenjak naiknya status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 1999-2021 Desa Batu Tugu. Polres Seluma sebelumnya telah memanggil total 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.  Kasus tersebut mencuat, setelah hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma mengenai pengelolaan anggaran DD di Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dari hasil tersebut, menyatakan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu mencapai kurang lebih Rp 500 Jutaan. Setelah diberikan waktu hingga 60 hari, tidak ada juga pengembalian dari kerugian tersebut oleh oknum pemerintah desa setempat.(ctr)

 

Tag
Share