Radar Seluma.Bacakoran,co

Terkait Aset, Ujang Puguk Lapor ke KPK

Ujang Puguk--radarseluma.bacakoran.co

Sementara itu, permasalahannya sekarang yang pembebasan lahan fiktif sebanyak 20 hektar tahun 2009 memakai SKT, pembebasan lahan pada tahun 2010 sebanyak 16,5 hektar memakai SKT, pembebasan lahan pada tahun 2011sebanyak 18,5 hektar memakai SKT masuk dalam daftar KIB. Sementara yang dibebaskan pada tahun 2007, 2008 dan 2009 dikeluarkan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma. Sehingga lahan yang fiktif masuk dalam Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma, sementara yang tadinya yang dibebaskan betul-betul milik Daerah Kabupaten Seluma dikeluarkan dari Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma.

 

“Pada saat itu Bupati Kabupaten Seluma Bundra Jaya, yang diduga telah menghilangkan aset daerah 94 hektar dan 55 hektar lahan fiktif. Inilah yang kita laporkan ke KPK RI dan pada saat ini sudah dalam proses, jadi Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini diberi batas waktu oleh KPK RI untuk menuntaskannya batas tanggal 7 sampai 8 Agustus tahun 2024 ini,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan