177 Kades Akan Dikukuhkan, Masa Jabatan 8 Tahun, Tetapi 5 Kades Ini Belum Bisa Dilantik
kadis PMD Seluma, Nopetri Elmanto--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dari sebanyak 182 desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Sebanyak 177 orang Kepala desa (Kades) yang baru dapat dikukuhkan. Terkait pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, SSos saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya mengatakan, jika dalam menindaklanjuti telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pada 28 Maret 2024 yang lalu.
Dari total 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma. Saat ini hanya sebanyak 177 kades yang baru dapat dilakukan proses penerbitan SK.
"Untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pada saat ini segera di proses. Artinya, penerbitan SK sedang disusun dan akan diproses secepatnya. Dari 182 desa, memang ada 5 desa yang belum bisa kita kukuhkan," terang Nopetri kepada Radar Seluma.
Diterangkannya, jika dari 182 desa namun hanya 177 kades yang baru dapat dikukuhkan. Hal tersebut dikarenakan, ada kades yang telah meninggal dunia. Yakni Kepala Desa Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras.
Kemudian, dua kepala desa lainnya yakni. Kepala Desa Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Kepala Desa Padang Baru, Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya mengundurkan diri. Karena mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Sehingga saat ini dijabat oleh Penjabaran sementara (Pjs).