177 Kades Akan Dikukuhkan, Masa Jabatan 8 Tahun, Tetapi 5 Kades Ini Belum Bisa Dilantik
kadis PMD Seluma, Nopetri Elmanto--radarseluma.bacakoran.co
Serta yang terakhir. Ada dua kepala desa yang dinonaktifkan untuk sementara ini. Karena polemik di desanya. Yakni, Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo yang saat ini dijabat oleh Plt. Serta Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas yang tersandung dalam kasus perkara korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
"Untuk kepala desa lainnya saat ini sedang diproses. Mudah-mudahan secepatnya dan kita lakukan pengukuhan," pungkasnya.