Pengaruh Alkohol, Istri Dipukul
Editor: Zeni Sesnita
|
Kamis , 04 Jul 2024 - 09:24
Pelaku Penganiayaan Diamankan--
Untuk pasal di sangkakan melanggar Pasal 44 (1) setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. "Kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh penyidik,"demikian Susilo (yes)