Radar Seluma.Bacakoran,co

Pengaruh Alkohol, Istri Dipukul

Pelaku Penganiayaan Diamankan--

 

 

Untuk pasal di sangkakan melanggar Pasal 44 (1) setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. "Kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh penyidik,"demikian Susilo (yes)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan