Radar Seluma.Bacakoran,co

Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Polisi Divonis 3 Tahun Penjara, Istri Muda 2 Tahun Penjara

sidang terdakwa penipuan--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Mapolsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu, berpangkat Brigpol yang diketahui berinisialkan RK (31) warga Tematang Guntung Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma.

Bersama istri mudanya yakni, berinisialkan CG (39) warga Kelurahan Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Atas kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan menjadi anggota Polri.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersala pada sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais Kelas II A.

Kedua terdakwa dijatuhkan vonis berbeda, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.

"Iya, untuk terdakwa kasus penipuan yang melibatkan oknum polisi telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis)," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH dan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Hakim anggota satu, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH M H dan Hakim anggota dua Juna Saputra Ginting, SH MH.

BACA JUGA: Bawaslu, Minta Panwascam dan PKD Awasi Proses Verfak

BACA JUGA:Manfaatkan VAR Gratis, Bupati Ajak Masyarakat Suntik Hewan Peliharaan

Kedua terdakwa terbukti bersalah atas kasus yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Yakni, melakukan kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan menjadi anggota Polri.

 

Terdakwa RK dijatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara. Sedangkan terdakwa CG dijatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara. Terbukti melanggar dakwaan alternatif satu yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Perihal tindak pidana penipuan Jo orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dan/atau penggelapan Jo orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

 

"Untuk terdakwa RK dijatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara. Sedangkan CG dijatuhkan vonis 2 tahun penjara mas," terangnya.

Tag
Share