Bakal Disertifikatkan, 40 Ruas Jalan Sedang Diukur
kadis perkim, Erlan--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Menindak lanjuti hasil rekomendasi KPK perihal pendampingan penataan aset Pemerintah Kabupaten Seluma maka harus dilakukan pensertifikan jalan yang ada di Kabupaten Seluma.
Proses diawali dengan pematokan ruas jalan yang tahun ini sudah terlaksana sebanyak 40 ruas jalan.
Kemudian langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan ke BPN, kemudian akan dilakukan pengukuran oleh petugas BPN didampingi personil dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Seluma.
"Untuk sertifikat jalan saat ini sedang dilakukan pengukuran di 40 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma Erlan Suadi, kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan perlunya percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah maupun tanah pribadi masyarakat guna mencegah tindakan korupsi di sektor pertanahan.
BACA JUGA:Mama Muda Dibogem Suami, Suami Tak Melawan Saat Diringkus Polisi
BACA JUGA: Kasus Lama Diungkap Ujang Puguk, Pembebasan Lahan di Kelurahan Napal 2010/2011 Diduga Fiktif
Pencegahan korupsi KPK di sektor pertanahan, mendorong pemerintah daerah seoptimal mungkin melakukan langkah-langkah pengamanan asetnya, begitu juga bagi masyarakat.
Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai daerah dengan jumlah terbanyak dalam hal penyelamatan aset.
Seluma telah berhasil menerbitkan sertifikat aset lahan sebanyak 101 persil. Jumlah yang banyak jika dibandingkan dengan daerah lain. Namun mengingat ada 8 intervensi KPK maka keberhasilan tersebut tidak cukup membuat Kabupaten Seluma baik.
MCP Korsupgah KPK memiliki 8 area intervensi, yaitu Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa. Untuk Perizinan nilainya 86, Pajak 89, Aset 86, dan Manajemen ASN itu 57.