Radar Seluma.Bacakoran,co

Mama Muda Dibogem Suami, Suami Tak Melawan Saat Diringkus Polisi

Pelaku KDRT dihadapan penyidik--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Seluma Polda Bengkulu. Seperti yang dilakukan oleh seorang pemuda warga Desa Kunduran, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma.

Yakni diketahui bernama Antonio Carlos yang harus berusaha oleh pihak Kepolisian Polres Seluma. Usai dilaporkan oleh sang istri yang diketahui bernama Dina Nurdiana (17) warga Desa Air Baus, Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.

Antonio Carlos akhirnya diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

Atas laporan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Antonio terhadap sang istri yang mengalami luka serius dan trauma, usai mendapatkan KDRT dari dang suami.

"Saat ini terlapor telah kita amankan, tidak lama pasca ditetapkannya tersangka," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Sugeng saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA: Diduga Ngantuk, Truk Pengangkut Telur Terguling di Ruas Jalan Napalan Seluma

BACA JUGA:Pemkab BS Gelar Tabligh Akbar, Hadirkan Ust Abdul Somat

Dimana tersangka berhasil diringkus oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma saat tersangka berada di rumah orang tuanya, yang berada di Desa Kunduran. Saat dilakukan penangkapan, tak ada perlawanan yang diberikan oleh tersangka.

Sehingga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Seluma, untuk menjalani pemeriksaan.

Atas ulah yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka dapat dikenakan pada Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2014 ttg perubahan  Undang-undang 23/2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman 3 tahun 6 bulan.

"Lantaran korban masih berstatus dibawah umur, maka kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak. Untuk ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Diketahui, jika aksi KDRT yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri telah terjadi pada tanggal 6 Mei 2024 yang lalu.

Dimana sebelumnya kejadian, jika keduanya sempat terjadi cekcok mulut. Lantaran korban yang saat itu meminta kepada sang suami untuk diantar ke rumah saudaranya. Hanya saja sang suami (Tersangka) tak mau menuruti kemauan dang istri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan