Anggaran Rp 2,5 M Kembali Ke Pusat, Pembangunan MAKN Terancam Batal
Menurutnya, seluruh ruang lingkup dunia pendidikan di bawah kementrian agama bisa saja melakukan pembangunan sekolah sekolah. Hanya saja, harus terlebih dahulu ada legalitas dasar pembangunan berupa lahan yang bersertifikat jelas dan jika memang hibah juga harus terdapat Naskah Hibah Pemerintah Daerah(NPHD).
"Terpenting harus ada NPHD baru bisa dilakukan pembangunannya. Dan saat ini anggaran yang sdah ada sudah tak bisa di gunakan dan menjadi Silpia," sambungnya.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melalui Kabid Perkim Jefry Ramadhani menerangkan jika naskah hibah lahan pembangunan MAKN masih di Tapem sekretariat daerah belum sampai ke perkim.
"Saat ini belum ada proses lebih lanjut disperkim melainkan masih di Tapem," Sampainya singkatnya.(ndo)