Rayu Pacar, Janji Bertanggung Jawab, Eee... Terancam Pidana UU Perlindungan Anak
Humas Polres BS--radarseluma.bacakoran.co
Setubuhi Pacar Bawah Umur, Polisi Amankan Warga Pasar Manna
BENGKULU SELATAN - Pelaku inisial Kd (19) merupakan warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, telah diamankan polisi, kemarin (11/5/2024) saat sedang berada di rumahnya. Yang mana telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur saat orang tua sedang tidak ada di rumah, pacaranya berinisial Bunga (17) nama disamarkan.
"Terkait perbuatan pelaku asusila ini didasari atas suka sama suka. Tapi diakui korban bahwa ia sempat menolak karena alasan takut hamil," ujar Kd.
Namun dengan bujuk rayu dan iming-iming pelaku Kd siap bertanggungjawab jika terjadi permasalahan akhirnya korban mengikuti keinginan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Setiba di rumah selanjutnya korban diajak masuk dengan ditarik tangannya. Sehingga Korban menuruti ajakan," ucap Pelaku Kd.
BACA JUGA:KDRT, Sempat Cekik dan Pukul Istri Siri, Pelaku Diringkus Polisi
BACA JUGA:1.230 Calon PPS Dijadwalkan Ikuti Seleksi CAT
Kapolres Bengkulu Selatan,AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi menerangkan pernyataan terduga pelaku Kd bahwa sebelum terjadinya perbuatan menggauli korban bahwa si korban datang keruma pelaku. Setiba di sana, korban diajak masuk dengan ditarik tangannya oleh pelaku. Korban menuruti ajakan.
Sempat menolak ajakan hubungan dengan alasan takut hamil. Tetapi pelaku mengatakan akan bertanggung jawab jika hamil nanti siap bertanggungjawab. Mendengar pernyataan tersebut, korban menuruti semua keinginan pelaku.