Radarseluma Online, telah Terverifikasi Dewan Pers

Verifikasi faktual radarseluma oneline--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Media online Radarseluma.Com atau Radarseluma.Disway.Id, telah lulus verifikasi Dewan Pers. Radarseluma.Disway.Id, menjadi satu-satunya media yang berkantor pusat di Seluma yang telah terverifikasi secara administrasi dan faktual.

Untuk administrasi radarseluma online memang sudah terdaftar di dewan pers sejak lama. Namun untuk ferivikasi faktualnya, terdaftar di dewan Pers sejak 6 mei 2024. Dengan nomor 1212/DP-verifikasi/K/V/2024.

Kabar baik ini tentuanya, membuat bangga wartawan dan karyawan Radarseluma.Disway.Id. Karena menajdi satu-satunya media yang berkantor di Kabupaten Seluma yang telah terferifikasi.

Jauh sebelumnya, Surat Kabar Harian (SKH) Radar Seluma juga telah terverifikasi. Bahkan saat itu, SKH Radar Seluma masuk dalam gelombang pertama verifikasi media.

BACA JUGA:Disebut Terlibat Kasus Tukar Guling, Mantan Hakim Turut Diperiksa Penyidik

BACA JUGA:All Out, Ketua DPRD Siap Mundur! Ikut Pilkada Seluma

Direktur Radar Seluma Grup, Jeffri Ginting, SE menegaskan, bahwa kedepannya profesionalitas dan profesinal dalam administrasi menjadi hal yang wajib bagi media. Baik itu, media cetak, online maupun elektronik.

 

''Ada wacana bahwa wartawan yang tidak memiliki UKW tidak akan dilayani wawancara. Demikian juga media yang tidak terferifikasi oleh Dewan Pers, tidak bisa bekerjasama dengan pemerintah.

Baiki itu pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Karena syarat terverifikasi ini diwajibkan oleh Dewan pers. Demi terciptanya media yang profesional,''tegasnya.

Diutarakan Jeffri Ginting, bahwa untuk di kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Provinsi Bengkulu, syarat media yang diajak bekerjasama adalah media yang telah terverifikasi.

''Bahkan Grup Radar Seluma ikut mendorongnya. Seperti Perbup di Seluma yang mengatur hal ini,''jelasnya.

Menurut Jeffri, bagi meia yang tidak terverifikasi dan diajak kerjasama oleh Pemda, maka akan menjadi masalah saat pemeriksaan oleh BPK. Karena sudah ada Perbup dan Pergub yang mengaturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan