Satresnarkoba Polres Seluma, Ringkus 2 Pengedar Ganja
kasus penangkapan narkoba--radarseluma.bacakoran.co
BACA JUGA:Selang Beberapa Hari, Polres Seluma Ringkus Pencuri Motor Owner Salon di Seluma
BACA JUGA:Surati Kejari dan Kejari, Murman Sebut Toton Selaku Aktor Pembebasan Lahan
Usai mengamankan AK, team opsnal langsung melakukan introgasi terhadap AK. Dari introgasi yang dilakukan, jika AK mendapatkan Narkotika golongan I jenis Ganja tersebut, diperoleh dari RW. Bahkan, AK juga mengatakan, jika Narkotika golongan I jenis tanaman Ganja yang diamankan tersebut disuruh oleh RW untuk dijual.
Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan atau pengejaran terhadap RW. Hingga team opsnal berhasil mengamankan RW di warung remang-remang atau cafe yang berada di simpang loncor Kota Bengkulu.
"Dari tangan RW, mendapatkan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja yang berada di dalam kantong jaket levis warna biru yang berada di dalam kantong plastik warna hitam," jelas Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Prengki Sirait, SH.
Adapun Barang Bukti yang diamankan dari AK berupa, 1 paket kecil ganja yang berada didalam kantong plastik warna hitam dengan berat 5,13 Gram. Sedangkan dari tangan RW diamankan 1 paket sedang ganja yang berada di dalam kantong plastik warna hitam dengan berat 32,05 Gram.
"Untuk Pasal, kedua tersangka kata kenakan pada 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 KUHP tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," pungkasnya.