Warga Desa Pagar Dewa Diamankan, Miliki Sabu
Editor: Erlin Marfiansya
|
Kamis , 25 Apr 2024 - 08:46
Barang bukti --radarseluma.bacakoran.co
Untuk mengungkap barang tersebut, penyidik menahan pelaku di sel tahanan Polres BS.
"Pelaku dikenakan ancaman pasal 112 ayat 1 dan 2 UU narkotika dengan ancaman 12 tahun,"pungkas Sarmadi.