Soal Eks HGU Sahabudin, Belasan Warga Jenggalu Datangi ATR/BPN Seluma
ATR BPN Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Kemudian terkait dengan hukum yaitu permohonan eksekusi, Mursidno menyampaikan dalam waktu dekat BPN Seluma akan bersurat untuk koordinasi ke Pengadilan Negeri Tais. "Untuk itu kita akan bersurat ke PN Tais dalam waktu dekat," tutupnya.
Eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) almarhum Sahabudin di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja kini kembali mencuat. Pasalnya, Sekretariat Negara (Setneg) sudah bersurat kepada Bupati Seluma agar persoalan lahan seluas 65 hektar untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam surat nomor B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024 Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Gogor Oko Nurharyoko menyampaikan bahwa yang menjadi surat dari Setneg tersebut adalah surat dari Maret Samuel yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo tentang ekseskusi pengosongan lahan eks HGU Sahabudin. Sekretaris Daerah Seluma H Hadianto menyampaikan sudah dilakukan rapat perihal surat dari Setneg tersebut. Dan hasil dari rapat tersebut Pemerintah Daerah sudah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga saat ini bola panas soal eks HGU ini berada di BPN Seluma. Karena sesuai dengan aturannya apabila HGU di bawah 100 hektar maka merupakan wewenang BPN setempat. Apabila 100 hektar ke atas menjadi wewenang Gubernur.