Radar Seluma.Bacakoran.co

Hanya Pungut Berondol di Perkebunan PT Agri Andalas, Empat IRT Seluma Diamankan

IRT Diamanlan-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Niat hanya ingin memungut buah brondol sawit di lokasi perkebunan PT Agri Andalas (AA) yang berada di Kabupaten Seluma. Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma malah diamankan oleh pihak PT Agri Andalas.

Lantaran kedapatan memungut buah sawit berondol di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Pada Kamis, 27 November 2025 sore. Kejadian ini memicu perhatian publik karena melibatkan warga kurang mampu yang mengambil berondol untuk kebutuhan rumah tangga.

Menurut keterangan salah satu warga yang ditemui Radar Seluma di Mapolsek Seluma Timur, mereka mengaku hanya mengambil sekitar 20 kilogram buah sawit berondol yang ditemukan berserakan di bawah pohon sawit dan sebagian sudah membusuk.

"Buah itu sudah banyak yang busuk. Kami ambil sekitar jam empat sore untuk dipakai di rumah, bukan untuk dijual. Tidak lama kemudian dipergoki oleh mandor PT dan langsung dilaporkan ke asisten nya," sampai salah satu IRT.

Adapun ke empat IRT tersebut diketahui berinisialkan TD (35) warga Desa Padang Rambun. Serta AY, ER dan DV warga Desa Padang Genting.

Salah satu IRT menceritakan, setelah laporan diterima, asisten perusahaan bersama beberapa pegawai mendatangi lokasi. Tanpa banyak perdebatan, keempat ibu-ibu tersebut langsung diminta menghentikan aktivitas dan diamankan di sekitar kebun.

"Kami tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Kami ditahan di dekat tempat parkir motor dulu. Setelah Magrib baru dibawa ke Polsek Seluma Timur," ujarnya.

 

Di Polsek, keempat IRT tersebut menjalani pemeriksaan dan pendataan. Mereka juga mengaku telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak perusahaan. Namun demikian, karena laporan resmi sudah dibuat oleh PT Agri Andalas, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

 

Masyarakat setempat menilai kasus ini cukup memprihatinkan. Banyak warga beranggapan bahwa berondol merupakan limbah panen yang biasanya tidak lagi diambil oleh pekerja. Sehingga dianggap wajar jika masyarakat memungutnya. Namun secara hukum, seluruh hasil tanaman yang berada dalam area HGU perusahaan, termasuk berondol. Akan tetap menjadi aset perusahaan. Pengambilannya tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pencurian.

 

Sejumlah warga berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Serta menyelesaikan persoalan ini secara persuasif. Kasus serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah perkebunan sawit di Bengkulu, terutama di desa-desa yang berada tepat di sekitar kebun inti perusahaan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan