Radar Seluma.Bacakoran.co

Mantan Kades Maras Bantan, Diringkus Satresnarkoba Polres Seluma, Bersama Enam Paket Sabu

Diringkus-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil meringkus seorang pria yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Maras Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
 
Pelaku diketahui bernama ZM alias Amang (45) diringkus di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di desa tersebut.
 
Dalam penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seluma, Iptu Hengky Noprianto, SH MH dengan didampingi oleh KBO, Ipda Saroha Silalahi bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Tim Satresnarkoba Polres Seluma segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
 
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku. Maka kami lakukan tindakan hukum untuk memastikan dan menghentikan aktivitas tersebut," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH didampingi Kanit 1 Satresnarkoba, Aiptu Noval Haryanto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
 
Kronologi penangkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Seluma sempat melakukan penyamaran (undercover buy) untuk mengonfirmasi kebenaran laporan masyarakat. Hasil penyamaran tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku memang terlibat dalam transaksi sabu. Hingga tim kembali turun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.
 
"Iya, pelaku kita amankan di rumah kediamannya bersama Barang Bukti," terangnya.
 
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh Kepala Dusun Maras Bantan, Tizon Jasmadi. Petugas menemukan enam paket sabu siap edar. Lima paket sabu ditemukan di dalam saku celana pelaku yang dibungkus rapi menggunakan kotak rokok Sampoerna, dilapisi timah merah dan plastik klip bening. Sementara satu paket lainnya ditemukan di atas meja ruang tamu rumah pelaku.
 
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 500.000. Satu celana pendek warna abu-abu, serta satu unit handphone Realme C71 warna silver yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
 
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa,"  tegas Noval.
 
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seluma untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka  dijerat pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
 
Aiptu Noval juga menegaskan bahwa, Polres Seluma tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika, apalagi jika melibatkan tokoh masyarakat atau mantan pejabat desa.
 
"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten tanpa pandang bulu," tegasnya.
 
Satresnarkoba Polres Seluma kini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memeriksa sejumlah saksi. Serta melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti terkait. Pelaku juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
 
Dengan keberhasilan ini, Polres Seluma kembali menegaskan keseriusannya dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba. Aparat berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah pedesaan. Selain itu, upaya ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun.
 
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian. Tanpa informasi dari warga, banyak kasus seperti ini sulit diungkap," pungkasnya.
 
Kasus ini sekaligus menambah deretan keberhasilan Satresnarkoba Polres Seluma dalam menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seluma. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan