Radar Seluma.Bacakoran.co

Utang Pemprov Bengkulu, ke Kabupaten Seluma Capai Rp26.2 Miliar

Penyerahan DBH secara simbolis beberapa waktu lalu oleh Gubernur-Andry dinata-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net – Ketua DPRD Kabupaten Seluma, April Yones, mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu segera merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2024 dan 2025 yang hingga kini belum ditransfer ke kas daerah Seluma. Berdasarkan surat resmi Bupati Seluma tertanggal 4 November 2025, total tunggakan DBH Provinsi Bengkulu kepada Kabupaten Seluma mencapai Rp26.246.742.781,49.

April Yones menjelaskan, dana tersebut berasal dari berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta Pajak Air Permukaan. “DBH ini adalah hak daerah yang harus segera ditransfer oleh Pemerintah Provinsi. Karena nilainya cukup besar dan berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah Seluma,” tegas April Yones, Sabtu (9/11)

Ia menambahkan, dana bagi hasil ini sangat dibutuhkan untuk menopang berbagai kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan melalui APBD 2025. Penundaan pencairan DBH, menurutnya, dapat menghambat pelaksanaan sejumlah program prioritas, termasuk di bidang infrastruktur dan pelayanan publik. “Kalau ini tidak segera disalurkan, otomatis beberapa kegiatan harus ditunda karena kita juga menyesuaikan dengan kemampuan kas daerah,” ujarnya.

Dari rincian surat Bupati Seluma, komponen terbesar DBH yang belum disalurkan berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tahun 2024 sebesar Rp12,6 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp3,6 miliar. Sementara sisanya berasal dari pajak air permukaan dan komponen DBH tahun 2025 yang belum diterima hingga memasuki triwulan IV.

April Yones menegaskan DPRD Seluma akan terus berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Bengkulu dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi untuk memastikan penyaluran dana tersebut. “Kami berharap Gubernur Bengkulu memberi perhatian khusus terhadap kewajiban ini. Seluma juga bagian dari provinsi, jadi hak fiskal daerah jangan diabaikan,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan