Radar Seluma.Bacakoran,co

H-7 Batas Akhir Pemberian THR

Kadisnakertrans Seluma, Rosdiana, Nakertrans buka posko pengaduan THR--radarseluma.bacakoran.co

 

 

Berikut denda dan sanksi administratif bagi yang Melanggar tidak memberikan THR:

 

Pasal 10

(1) Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

(2)

Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada

Pekerja/Buruh.

(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan

Pekerja/Buruh diatur yang dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 11

(1) Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB V, Pasal 12, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan