Radar Seluma.Bacakoran,co

H-7 Batas Akhir Pemberian THR

Kadisnakertrans Seluma, Rosdiana, Nakertrans buka posko pengaduan THR--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang Lebaran.

Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja atau buruh.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),

perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma melalui Kabid Ketenagakerjaan Endang Tri Hastoti, S.IP bahwa sesuai dengan surat edaran  Menaker M/2/HK.04/III/2024 tentang

pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Harga Sawit Masih Normal, Tanggal 5 Toke Tutup

BACA JUGA:4 April Jabatan PPK Berakhir, Pilkada Mendatang PPK Direkrut Ulang?

" Bagi perusahaan agar kiranya menyelesaikan pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri" singkat Endang.

 

Dilanjutkannya bagi pekerja atau buruh yang THR tidak diberikan oleh perusahaan segera laporkan ke Posko Satgas THR keagamaan tahun 2024 Kabupaten Seluma. Untuk info pengaduan bisa hubungi Endang Tri Hastoti, S.IP ( 0812 7161 4282 ), Harian,SE (0852 6847 9970), dan Ferdi Koeswari, SE, M.SI ( 0852 6874 9999).

 

" Denda dan sanksi administrasi pasal 10 dan 11 permenaker no 6 tahun 2016" jelasnya. 

Tag
Share