Radar Seluma.Bacakoran,co

Oknum Kabid Dispribdagkop Seluma Mangkir Panggilan Penyidik, Polisi Layangkan Panggilan ke Dua

Kasat Reskrim Polres Seluma, Dwi Wardoyo, SH, MH--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Upaya pemanggilan terhadap terlapor kasus dugaan penipuan dengan modus luluskan jadi karyawan Bank Bengkulu yang dilakukan oleh RS (55) salah satu oknum Kepala Bidang (Kabid) di Disperindagkop Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Oleh pihak Kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Terlihat tak dihiraukan oleh terlapor (RS) yang tak menghadiri (Mangkir) atas panggilan yang telah dilayangkan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.

Hal tersebut terlihat, atas surat undangan yang telah dilayangkan oleh pihak Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma beberapa hari yang lalu. Terlapor (RS) tak memenuhi (menghadiri) panggilan.

"Undangan telah kita layangkan pada Minggu yang lalu. Tetapi yang bersangkutan (Terlapor) tak datang memenuhi undangan kita," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Harga Biji Kopi di Sekalak Rp 50 Ribu Per Kg, Jalan Rusak dan Susah Pupuk Jadi Kendala

BACA JUGA:PAN Mulai Jaring Cakada, Empat Tokoh Sudah Berkomunikasi

Dimana dikatakan Kasat Reskrim, undangan yang telah dilayangkan kepada terlapor tersebut yakni. Undangan dalam rangka klarifikasi di dalam menindaklanjuti atas laporan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor (Korban).

Dalam penanganan laporan kasus dugaan penipuan Rp 60 juta yang dilakukan oleh terlapor. Hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Dengan tak hadinya terlapor, membuat pihak Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma menjadwalkan akan kembali melayangkan surat panggilan ke dua terhadap terlapor.

"Iya, terlapor tak kooparatif dari undangan klarifikasi yang telah kita layangkan. Sehingga kita kembali akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap terlapor," tegasnya.

Diketahui, dari informasi yang diterima. Jika RS telah melakukan pengembalian atas uang yang telah dilakukan penipuan terhadap para korbannya.

Hanya saja, walaupun RS telah melakukan pengembalian kepada para korban. Dalam penanganan kasus masih tetap berlanjut. Lantaran telah masuk dalam laporan Polres Seluma.

"Kita telah memerintahkan ke penyidik, untuk memintai keterangan terhadap RS. Karena saya dapat info terkait kerugian sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan. Tetapi secara hukum, karena ini sudah dikembalikan tetap yang bersangkutan akan kami undang ke Polres," tegasnya.

Tag
Share