Radar Seluma.Bacakoran,co

Dua Pelaku Penembakan Warga Rawah Indah, Diringkus Polisi

Pelaku penembakan akhirnya diamankan--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Dua orang terduga pelaku penembakan terhadap warga Desa Rawah Indah, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Yakni Paimin (63) yang mengalami luka tembak dibagian pinggul dengan menggunakan senapang angin (Gejluk). Sedangkan rekannya yang diketahui bernama Budi Rusanto (53) juga mengalami luka dibagian pelipis matanya lantaran terkena sabetan bambu.

Akhirnya diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

Kedua terduga pelaku yang berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma yakni diketahui bernama Mudan (48) dan Toha (55) keduanya diketahui juga merupakan warga Desa Rawah Indah.

BACA JUGA:Kepala Puskesmas Diganti, Beredar Spanduk Ucapan Turut Bahagia

BACA JUGA:Oknum Kadis Beristri Dua, Inspektorat Tunggu Laporan

"Iya, untuk kedua terduga pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan setelah pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma mendapatkan laporan dari korban, atas kejadian penembakan yang dialami oleh korban. Setelah mendapatkan laporan dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Seluma.

 

Akhirnya, anggota Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Kedua terduga pelaku diamankan saat keduanya sedang berada di rumahnya. Tak ada perlawanan yang diberikan oleh kedua pelaku saat aksi penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Satreskrim Polres Seluma. Kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Seluma.

 

"Kedua pelaku kita kenakan pada Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan