Tewasnya Diplomat Kemlu Dinilai Janggal, Istana: Kami Tak Bisa Intervensi Polisi
Tewasnya Diplomat Kemlu Dinilai Janggal--
redarseluma.bacakoran.co – Pihak Istana merespons kabar meninggalnya seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang disebut dalam kondisi janggal. Menanggapi desakan publik agar pemerintah turun tangan, pihak Istana menegaskan bahwa mereka tidak bisa memaksa ataupun mengintervensi proses penyelidikan yang menjadi ranah kepolisian.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa kewenangan penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Nama Mantan Presiden Disebut, Di Kasus Kuota Haji 2024
“Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh mengintervensi penyelidikan. Kita harus beri ruang kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Ari dalam keterangannya pada Rabu (17/7/2025).
Tewasnya diplomat muda tersebut memicu banyak tanda tanya di masyarakat, terutama karena informasi yang beredar menyebutkan adanya kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Desakan agar dilakukan investigasi menyeluruh pun datang dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan pemerhati hak asasi manusia.
Ari menambahkan bahwa pemerintah memahami keprihatinan publik atas kasus ini, namun menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku. Ia juga berharap agar pihak kepolisian bisa menjelaskan kasus ini secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh.
BACA JUGA:Pemerintah Bahas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Sekolah dan Tempat Kerja
