Radar Seluma.Bacakoran.co

Berkas Tersangka OTT, Masih Dalam Penelitian Jaksa

Kajari seluma bersama Kasi Intel dan Pidsus-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Dalam perkembangan kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) seorang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Saat ini masih dalam penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas perkara tersangka yang diketahui berinisialkan JS (58) alias AD, merupakan LSM Lippan. Telah dilimpahkan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum)Satreskrim Polres Seluma ke Kejaksaan Negeri Seluma.

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, untuk berkas perkara kasus OTT saat ini telah masuk ke bidang Pidana Umum (Pidum). Sehingga saat ini bekas perkara masih dilakukan penelitian oleh tim jaksa penelitih.

"Untuk berkas OTT, kemarin sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidum. Berkas perkara nya telah masuk sejak Jumat (Minggu kemarin). Dalam hal ini sudah dilakukan penelitian berkas perkara oleh jaksa penelitih," terang Ekke saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:LSM yang Terjaring OTT, Ternyata Ilegal, Belum Terdaftar di Kesbangpol Seluma

BACA JUGA:Pernah Jadi Korban Pemerasan Oknum LSM yang di OTT? Polres Seluma Persilakan Masyarakat Melapor

Ekke juga menerangkan, berkas perkara tersangka OTT tersebut juga telah diterbitkan P16 oleh Kajari Seluma. Sehingga berkas perkara saat ini masih dalam penelitian tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara dan dinyatakan lengkap.

Nantinya tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma akan berkoordinasi dengan tim penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Untuk nantinya dilakukan pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

 

"Sudah terbit oleh Pak Kajari P16 nya. Jika berkas nantinya sudah dinyatakan lengkap, akan dilakukan tahap II," pungkasnya.

 

Tersangka AD saat ini telah mendekam di jeruji besi Polres Seluma. AD yang diketahui merupakan oknum LSM Lippan tersebut tidak tercatat sebagai organisasi yang sah beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Hal tersebut lantaran tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma.

 

Dengan belum terdaftar nya ataupun registrasi LSM Lippan di Kesbangpol Kabupaten Seluma. LSM Lippan tersebut tidak boleh beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Mengingat secara kewilayahan mereka belum terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan