Radar Seluma.Bacakoran.co

LSM yang Terjaring OTT, Ternyata Ilegal, Belum Terdaftar di Kesbangpol Seluma

Kepala Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasih-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu terungkap belum memiliki legalitas resmi alias ilegal.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pengecekan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma, LSM (Lippan) tersebut tidak tercatat sebagai organisasi yang sah beroperasi di wilayah tersebut.
 
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Seluma, Dadang Kosasi, MT saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya mengatakan bahwa, nama LSM yang bersangkutan tidak ditemukan dalam daftar organisasi yang terdaftar secara administratif di lembaganya.
 
"Terkait dengan LSM Lippan yang kita ketahui saat ini ada permasalahan. Memang belum terdaftar di Badan Kesbangpol Seluma," sampai Dadang saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
 
Dengan adanya kejadian OTT yang dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Seluma. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma berharap, kepada seluruh Organisasi masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Seluma untuk dapat berkoordinasi ke Kesbangpol Kabupaten Seluma.
 
"Kita berharap seluruh Ormas dan LSM yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Seluma dapat koordinasi ke Kesbangpol. Karena Kesbangpol ini rumah tangganya mereka, karena adanya Legestrasi nanti akan kita laporkan ke Kemendagri. Legal formal nya itu setelah registrasi," tegasnya.
 
Dengan belum terdaftar nya ataupun registrasi LSM Lippan di Kesbangpol Kabupaten Seluma. LSM Lippan tersebut tidak boleh beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Mengingat secara kewilayahan mereka belum terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma.
 
Sekedar mengingatkan, terduga pelaku berinisial JS alias AD yang diketahui merupakan oknum LSM melakukan dugaan pemerasan terhadap salah seorang Kapus yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. AD mengancam Kapus ingin melaporkan Kapus atas kasus yang ada dilingkungan Puskesmas. Jika tidak ingin dilaporkan meminta uang sebesar Rp 25 juta dan akhirnya permintaan AD disepakati di angka Rp 10 juta.
 
Kronologi penangkapan terhadap AD dilajukan oleh gabungan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH bersama anggotanya dan dikawal oleh anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Penangkapan dilakukan di ruas jalan depan Minimarket (MM) Agis yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib.
 
Saat dilakukan penggerebekan terhadap AD, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp 10 juta rupiah. Saat dilakukan penangkapan AD bersama dengan BB langsung diamankan dan digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma.
 
"Iya bang, berdasarkan laporan dari masyarakat kita melakukan OTT terhadap terduga pelaku pemerasan mengatas namakan oknum APH. Sabar ya bang, masih dalam penyelidikan," singkat Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan