Radar Seluma.Bacakoran,co

Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Temuan Pada DD Suban Belum Dilunasi

Inspektur Inspektorat Seluma, Marahalim--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Inspektorat Kabupaten Seluma pada Kamis (14/3) menyampaikan surat ke Aparat Penegak Hukum (APH) penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma.

Yakni surat balasan konfirmasi, terkait dengan telah dilakukan pengembalian atau belum atas temuan Kerugian Negara (KN) Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

"Hari ini, kita sudah surati Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Terkait tindak lanjut Desa Suban, atas ada atau tidaknya melakukan pengembalian atas adanya temuan Kerugian Negara," sampai Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.

Hanya saja, saat dikonfirmasi terkait dengan jumlah pengembalian atas adanya temuan Kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suban, Kecamatan Semidang Alas tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:Tenggat Pengembalian KN Suban Rp 600 Juta Berakhir, Polres Tunggu Konfirmasi Resmi Inspektorat

BACA JUGA: Curi Dokumen Desa Suban, Mantan Bendahara Dituntut 1 Tahun Penjara

Marah Halim masih enggan untuk menyampaikan total uang Kerugian Negara yang sempat dilakukan pengembalian oleh Pemerintah Desa Suban.

Walaupun diketahui, dari total temuan Kerugian Negara yang mencapai Rp 600 jutaan tersebut. Pemerintah Desa Suban diketahui, belum melakukan pengembalian seutunya dari jumlah temuan Kerugian Negara tersebut.

Bahkan, Pemerintah Desa Suban belum melakukan pengembalian setengah dari jumlah total Kerugian Negara tersebut.

"Jika totalnya silahkan tanyakan ke pihak APH (Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma) lantaran ini merupakan Dumas dari Polres," tegas Marah Halim.

BACA JUGA:Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Desak Pelaku Usaha Patenkan Kue Cucur Ringgit

Diketahui, jika dari waktu 60 hari yang telah diberikan kepada Desa Suban untuk melakukan pengembalian Kerudian Negara. Telah jatuh tempo sejak tanggal 8 Maret 2024 yang lalu.

Pemerintah Desa Suban belum melakukan pengembalian Kerugian Negara seluruhnya. Bahkan belum setelah dari total temuan Kerugian Negara yang ditimbulkan.

Tag
Share