Seluma Belum Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
zakat fitrah belum ditetapkan--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 H/ 2024 di beberapa kota besar, telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini yaitu 2,5 Kilogram atau jika dikonversikan dalam bentuk uang menjadi Rp45.000.
Namun untuk Kabupaten Seluma sendiri belum bisa dipastikan berapa besarannya. Karena untuk Kabupaten Seluma sendiri belum dilakukan musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Daerah Seluma, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta yang lainnya.
Dikonfirmasi Ketua BAZNAS Kabupaten Seluma, Andi mengatakan untuk kabupaten Seluma belum ditetapkan.
" Belum di resmikan berapa besarannya" Singkat Andi.
Saat dikonfirmasi, kapan waktu peresmian untuk penentuan Zakat Fitrah ia mengatakan menunggu H-8 Idul Fitri.
" Ekspose itu sekitar H-8" Katanya.
BACA JUGA:Gapoktan Hutan Sinar Pagi, Tanam 450 Bibit
BACA JUGA:Tenggat Pengembalian KN Suban Rp 600 Juta Berakhir, Polres Tunggu Konfirmasi Resmi Inspektorat
Sementara itu, Membayar zakat fitrah memiliki beberapa tujuan, diantaranya mensucikan diri, sebagai pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan, serta sebagai bentuk kepedulian pada penerima zakat.
"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil," ujarnya.